Langsung ke konten utama

Muhammad Fauzani

Fauzani,Muhammad lahir di Banjar, 08 Januari 1963 sepuluh bersaudara, putera dari pasangan ibu Nor’ain (alm) dan ayah Syarkawi MA (alm). Ia menamatkan SD Tunas Harapan  Jambuburung tahun  1977, Lulus SMP Muhammadiyah Banjarmasin tahun 1981, melanjutkan pendidikan ke SPG di Banjarbaru, lulus 1984. Wisudawan terbaik  S1 Uvaya Banjarmasin 1991 Prodi Administrasi Pendidikan, Judul Skripsi “Persepsi guru-guru terhadap pendekatan cara belajar siswa aktif pada SDN di wilayah Kandepdikbud Kecamatan Banjarmasin Timur Kotamadya Banjarmasin”. Kemudian  menyelesaikan S2 Manajemen Pendidikan di Unlam Banjarmasin 2008. Judul tesis “Kontribusi pelaksanaan manajemen berbasis sekolah terhadap kepuasan kerja guru dan kinerja SMPN di Kota Banjarmasin”, menempuh pendidikan S3 Program Studi Manajemen Pendidikan di Universitas Negeri Malang dan selesai Agustus tahun 2015.
        Riwayat Pekerjaan diawali menjadi Guru SD 1985-1991, menjadi dosen mulai 1991 s.d. sekarang (2015). Di institusi sering dipercaya memangku jabatan, antara lain: Kepala Perpustakaan, Kepala BAAK, PD, dan Dekan (Periode 2008-2012 dan 2012-2016), Rektor Periode 2015-2019. Menjadi dosen teladan tingkat Kopertis XI Kalimantan tahun 1999.
        Pengalaman di tingkat Nasional, antara lain:Seminar Nasional Pendidikan & Prosiding tgl.8  s.d. 9 Desember 2014 di Malang. Tanggal 15 s.d. 16 September 2014 Rapat Kerja Kopertis Wilayah XI Kalimantan di Balikpapan. Sosialisasi Sistem Akreditasi Nasional PT, Balikpapan 27 s.d. 28 Nopember 2013.Training of Trainer Calon Dosen Pengajar Anti Korupsi (Banjarmasin,2012); Seminar Nasional Redesain Sistem & Desentralisasi Pendidikan (Yogyakarta, 2012); Studi Banding ke Unesa (Surabaya, 2012); Raker Kopertis XI (Batam, 2012); Mengikuti Munas APTISI IV (Jakarta 2011); Raker Kopertis XI (Yogyakarta,2011, Samarinda, 2012, Pontianak, 2008, Balikpapan, 2007); Pelatihan Pelatih Tkt.Nasional Metodologi Pembelajaran (Surabaya, 2010); Workshop Nasional Profesi BK (Surabaya,2009); Munas II Asosiasi PB PTSI (Jakarta,2009); Workshop Nasional Profesi BK (Bandung,2008); Rakor Nasional Asosiasi LPTK Swasta (Jakarta,2009); Semilok Nasional Kurikulum BK (Jakarta,2006); Seminar Nasional Peluang LPTK Swasta dalam penyelenggaraan sertifikasi guru (Surabaya, 2007); Manajement Labrary (Jakarta,1996); Penlok Penulisan Buku Ajar (Ujung Pandang,1995); Penataran Pengelolaan Perpustakaan (Bogor,1992).
        Pengalaman tingkat Internasional,studi banding ke University Serawak Malaysia (2008). Menunaikan Rukun Islam ke-5 (Mekkah & Madinah,2009); Umrah ke Tanah Suci (Mekkah & Madinah, 2011); Umrah ke Tanah Sucu (Mekkah & Madinah, 2012); Tour Dubay (2012); Penjajagan kerja sama antara Uvaya dengan USM-Penang (2011). Seminar Kelestarian Bahasa & Budaya Masyarakat Banjar Institut Pendidikan Guru-IPG (Kedah Malaysia, 2012). Anjangsana ke Thailan (2011); dan Singapore (2011, 2012 & 2015).
          Ia menikah dengan Dra.Hj.Rusnawita pada 1989, guru SDN Melayu 2 Banjarmasin (PNS), dikaruniai tiga orang anak: (1) Khalida Rozana Ulfah,S.Pd, M.Pd;(2) Mauliza Mulianti (Mhs Fakultas Kedokteran Unlam); dan (3) Muhammad Fathurrahman (Lulus SMA).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UJI KOMPETENSI GURU atau UJI KOGNITIF GURU

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 pasal 1 ayat (1), Guru adalah pendidik profesional  dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.         Terkait tugas utama guru tersebut, maka guru harus memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Karenanya guru dituntut profesional dalam melaksanakan tugasnya. Profesional tidaknya seorang guru, tentu ada kriterianya. Saat ini, untuk menentukan profesional tidaknya seorang guru dilakukan Uji Kompetensi Guru (UKG), apabila seorang guru lulus UKG selanjutnya dapat mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) baik melalui tatap muka atau media online. Inilah salah satu syarat  untuk menetapkan seorang guru layak tidak mendapat sertifikat “Guru Profes...

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Demikian bunyi pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).         Upaya mewujudkan tujuan pendidikan di Indonesia dikenal dengan tiga jalur pendidikan, yaitu formal, informal, dan nonformal. Ketiga jalur ini harus saling mendukung, melengkapi, isi mengisi, tunjang-menunjang dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.        Terkait jalur pendidikan formal, baik jenjang maupun jenis pendidikan memiliki keberagaman dalam pengelolaannya.  Intinya, bagaimana mencapai tujuan pendidikan  nasional yang merupakan a...

Manajemen Penyelenggaraan Praktik Awal Pembentukan Guru Profesional

PENDAHULUAN         Salah satu komponen yang berperan sangat penting dalam menentukan keberhasilan pendidikan adalah guru, karena guru merupakan motor penggerak dalam pembelajaran. Guru sebagai perencana dan pelaksana pembelajaran, artinya berjalan tidaknya pembelajaran sangat tergantung dari peran guru. Karena itu guru harus profesional dalam menjalankan tugasnya. Diakui bahwa peran guru dalam dunia pendidikan masih belum bisa digantikan oleh alat-alat teknologi yang kian canggih. Kalaupun ada media yang memainkan peran sebagai guru, peran itu tidaklah sama. Peran yang dijalankan oleh media hanya untuk mengajarkan sesuatu, sekedar mentransfer ilmu. Sementara guru memainkan lebih dari itu, artinya multiperan.         Guru sebagai pengajar, pendidik, pembimbing, fasilitator, motivator dan lain sebagainya, sebagaimana disebutkan dalam Bab I Pasal 1 Undang-Undang RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: “Guru adala...